MAKALAH NAPZA (NARKOTIKA PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADKTIF



NARKOTIKA PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF


MAKALAH


Disusun untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
Bahasa Indonesia







Description: 20160928070527







Oleh
Wati Wahyuningsih
NIM 1604010073






PROGRAM STUDI FARMASI
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS PERJUANGAN
TASIKMALAYA
2016
KATA PENGANTAR


Dengan mengucap puji syukur kepada Allah Swt, berkat hidayah dan rahmat-Nya yang diberikan kepada penulis berupa kesehatan rohani dan jasmani sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif dapat diselesaikan dengan baik.
Penulis berusaha menguraikan dan menjelaskan tentang zat yang bekerja pada otak, sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran pada penggunanya yang biasa disebut dengan NAPZA (Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif).
Dalam menyelesaikan makalah ini, penulis banyak menemukan hambatan, tetapi berkat dukungan pihak-pihak yang telah membantu, penulis dapat menyelesaikannya dengan baik. Untuk itu tidak lupa penulis ucapkan terimakasih kepada orang-orang yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, diantaranya :
1.           Bapak Agi Ahmad Ginanjar, M.Pd selaku dosen Bahasa Indonesia yang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam penulisan makalah ini;
2.           orang tua, yang telah memberikan semangat dan doa kepada penulis hingga dapat meyelesaikan penulisan makalah ini dengan baik;
3.           rekan-rekan kelas farmasi B Universitas Perjuangan yang telah memberikan motivasi dan keceriaan selama penulisan makalah ini.
            Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran  yang  sifatnya membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Dan semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca.        
Tasikmalaya, 17 November 2016



Penulis

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................... iii
DAFTAR GAMBAR....................................................................................... iv
BAB 1 PENDAHULUAN................................................................................ 1
A.  Latar Belakang Masalah................................................................. 1
B.  Rumusan Masalah.......................................................................... 3
C.  Tujuan Makalah.............................................................................. 3
D.  Kegunaan Makalah....................................................................... 4
E.   Prosedur Makalah.......................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................. 6
A.  Pentingnya Pemerintah dalam Penegakan Hukum........................ 6
B.  Visi Pemerintah dalam Penegakan Hukum.................................... 8
C.  Kebiajakan yang perlu dilakukan Pemerintah dalam Penegakan Hukum.
D.  Anggaran Penegakan Hukum..........................................................
BAB III SIMPULAN DAN SARAN............................................................ 14
A.  Simpulan...................................................................................... 14
B.  Saran............................................................................................ 15
DAFTAR PUSTAKA




DAFTAR GAMBAR


Gambar 1.1 Logo Narkotika............................................................................... 7
Gambar 1.2 Logo Psikotropika........................................................................... 8
 


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
                 Perkembangan        penyalahgunaan       dan   peredaran     gelap   NAPZA    yang  melanda  dunia   berimbas    juga   ke   tanah  air,  perkembangannya     begitu   pesat sehingga sangat   mengkhawatirkan.  NAPZA juga  sudah   menyebar sampai ke pelosok   pedesaan  dan  telah   mengorbankan   ribuan   bahkan   jutaan   jiwa   anak bangsa akibat terjerat narkoba.  Berdasarkan data yang ada di BNN, tidak satu  Kabupaten/Kota di Indonesia yang terbebas dari masalah narkoba. (BNN, 2015)
                 NAPZA sudah merambah ke segala lapisan masyarakat      Indonesia.  Yang     menjadi   sasaran    bukan    hanya   tempat-tempat hiburan   malam,   tetapi   sudah   merambah   ke   daerah   pemukiman,  kampus,  ke  sekolah-sekolah, rumah kost, dan bahkan di lingkungan rumah tangga.  Korban penyalahgunaan   NAPZA di   Indonesia   semakin   bertambah   dan   tidak   terbatas pada kalangan kelompok masyarakat yang   mampu,   mengingat harga NAPZA yang    tinggi,  tetapi  juga  sudah   merambah      kekalangan    masyarakat     ekonomi  rendah.  Hal ini dapat terjadi karena komoditi narkoba  memiliki banyak jenis, dari yang harganya paling mahal hingga paling murah. Mencermati perkembangan  penyalahgunaan dan peredaran gelap NAPZA akhir-akhir ini, telah mencapai situasi yang mengkhawatirkan, sehingga menjadi  persoalan kenegaraan yang mendesak. Karena penyalahgunaan NAPZA bukan  hanya     orang   dewasa,    mahasiswa     tetapi  juga   pelajar  SMU    sampai    pelajar setingkat   SD.   Dikatakan,   remaja   merupakan   golongan   yang   rentan   terhadap penyalahgunaan   narkoba   karena   selain   memiliki   sifat   dinamis,   energik,   selalu  ingin tahu.   Mereka juga   mudah tergoda   dan putus asa sehingga   mudah jatuh pada masalah penyalahgunaan narkoba.
                 Masalah     penyalahgunaan     Narkotika,   Psikotropika   dan   Zat  Adiktif  lainya atau   istilah  yang  populer    dikenal  masyarakat     sebagai  NARKOBA (Narkotika dan Bahan/ Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang   memerlukan   upaya   penanggulangan   secara   komprehensif   dengan   melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten.
                 Menurut   laporan   United   Nations   Office   Drugs   and   Crime pada   tahun   2009 menyatakan      149   sampai    272   juta  penduduk     dunia    usia   15-64   tahun   yang menyalahgunakan obat setidaknya satu kali dalam 12 bulan terakhir.
                 Dari semua jenis obat terlarang ganja merupakan zat yang paling banyak digunakan di seluruh dunia  yaitu 125 juta sampai dengan 203 juta penduduk dunia dengan prevalensi  2,8%-4,5%. (UNODC, 2011)
                 Berdasarkan     hasil  survei  Badan    Narkotika   Nasional   (BNN)    bekerjasama dengan     Pusat  Penelitian   Kesehatan    Universitas   Indonesia    (UI) memperkirakan prevalensi   penyalahgunaan   NAPZA   pada   tahun   2009   adalah   1,99%   dari   penduduk Indonesia    berumur    10-59   tahun.   Pada   tahun   2010,   prevalensi  penyalahgunaan NAPZA      meningkat    menjadi    2,21%.  Jika  tidak  dilakukan   upaya   penanggulangan diproyeksikan kenaikan penyalahgunaan NAPZA dengan prevalensi 2,8% pada tahun 2015(BNN, 2011).
                 Berdasarkan   data   Perhimpunan     Ahli   Penyakit   Dalam   Indonesia   (PAPDI) cabang DKI Jaya dari sekitar 2 juta orang pengguna NAPZA di Indonesia, mayoritas pengguna berumur 20-25 tahun dan pengguna adalah pria dengan proporsi 90%. Usia pertama    kali  menggunakan     NAPZA     rata-rata   19  tahun. Kota-kota    besar   seperti Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar menjadi daerah tujuan pasar narkotika Internasional. Target utama pasar narkotika adalah remaja (BKKBN, 2002).
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut.
1.      Apa yang dimaksud dengan NAPZA?
2.      Apa saja golongan NAPZA?
3.      Apa saja dampak dari penggunaan NAPZA?
4.      Apa saja faktor yang menyebabkan penyalahgunaan NAPZA?
5.      Apa saja upaya pecegahan penyalahgunaan NAPZA?

C.    Tujuan Makalah
Sejalan dengan rumusan masalah di atas, makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan:
1.    pengertian NAPZA;
2.    golongan NAPZA;
3.    dampak penggunaan NAPZA;
4.    faktor-faktor dan penyalahgunaan NAPZA;
5.    pencegahan dan upaya penanggulangan terhadap bahaya NAPZA;
D.    Kegunaan Makalah
                 Makalah ini disusun dengan harapan memberikan kegunaan baik secara teoretis maupun secara praktis. Secara teoretis, makalah ini berguna untuk menambah wawasan, terutama tentang hal yang berkaitan dengan NAPZA. Secara praktis makalah ini  diharapkan memberikan manfaat bagi:
1.      Penulis, sebagai wahana penambahan pengetahuan dan konsep keilmuan khususnya tentang definisi,faktor yang menimbulkan penyalahagunaan NAPZA serta upaya yang harus dilakukan untuk pencegahan dan penanggulangan bahaya NAPZA.
2.      Pembaca, sebagai media informasi tentang NAPZA secara teoretis maupun secara praktis.
E.     Prosedur Makalah
                 Makalah ini disusun dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Melalui metode ini penulis akan menguraikan permasalahan yang dibahas secara jelas dan komprehensif. Data teoretis dalam makalah ini dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi pustaka, artinya penulis mengambil data melalui kegiatan membaca berbagai literatur yang relevan dengan tema makalah. Data tersebut diolah dengan teknik analisisis malalui kegiatan mengeksposisikan data serta mengaplikasikan data tersebut dalam konteks tema makalah.

BAB II
PEMBAHASAN


A.    Kajian Teoritis
1.      Pengertian NAPZA
            NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain) adalah bahan/zat/obat jika  masuk kedalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/susunan saraf   pusat,  sehingga   menyebabkan     gangguan    kesehatan   fisik,  psikis,  dan  fungsi sosialnya     karena   terjadi   kebiasaan,   ketagihan    serta  ketergantungan terhadap NAPZA (BNP Jabar, 2010).
            Menurut WHO(1982)             “Narkoba adalah semua zat padat, cair maupun gas yang dimasukan kedalam tubuh yang dapat merubah fungsi dan struktur tubuh secara fisik maupun psikis” (WHO, 1982)
a.       Narkotika
             Menurut Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Pasal 1 Narkotika adalah Obat atau zat  yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis Maupun bukan sintetis yang menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu  bagi mereka yang menggunakanya.      
   Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Pasal 6 Narkotika digolongkan kedalam:
1)      Golongan I
2)      Golongan II
3)      Golongan III
Penandaan obat narkotika yaitu Palang medali merah. Seperti berikut :

(Gambar 1.1.Logo Narkotika)
b.      Psikotropika
            Pengertian Psikotropika Menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 Psikotropika adalah Obat atau zat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan  kelainan perilaku , disertai  dengan halusinasi serta dapat meyebabkan ketergantungan.
            Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 pasal 2 ayat 1 psikotropika digolongkan menjadi:
1)      Psikotropika golongan I
2)      Psikotropika golongan II
3)      Psikotropika golongan III
4)      Psikotropika golongan IV
 Penandaan obat psikotropika yaitu lingkaran berwarna merah, dengan huruf K berwarna hitam menyentuh garis tepi berwarna hitam.Sebagai berikut :
                            
                                    (Gambar 1.2 Logo Psikotropika)
c.       Zat adiktif lainya
               Zat adiktif adalah bahan atau zat yang dapat menimbulkan kecanduan dan ketergantungan bagi pemakainya. Yang dimaksud disini adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif diluar yang disebut Narkotika dan Psikotropika.
2.      Golongan napza berdasarkan sifat pengaruhnya terhadap pemakai
a.       Stimulan
            Stimulan adalah golongan NAPZA yang bekerja merangsang sistem saraf pusat. Menimbulkan perasaan segar, bersemangat, tidak lelah, tidak lapar, rasa nikmat, bahagia, rasa cemas tinggi, mudah tersinggung, gugup, sulit tidur, mual-mual, merasa haus terus menerus. Yang termasuk golongan ini yaitu shabu, XTC–Ecstasy, Kokain, Kafein, Alkohol, marijuana
b.      Depresan
            Depersan bekerja menekan sistem saraf pusat. Efeknya mengantuk sampai tidur, menimbulkan perasaan nyaman dan tenang, mempengaruhi koordinasi gerakan. Contohnya yaitu heroin, sedative, Marijuana – Ganja, alcohol.
c.       Halusinogen
                        Halusinogen bekerja mengacaukan sistem saraf pusat.Menyebabkan halusinasi, sangat dipengaruhi oleh perasaan saat itu, dapat menyebabkan perilaku yang memalukan atau membahayakan. Contohnya yaitu Jamur kotoran sapi, Bunga kaktus, Lem (Aica, Aibon)
3.      Dampak Pengunaan NAPZA
a.       Fisik dan kesehatan
            Dampak yang ditimbulkan napza terhadap fisik dan kesehatan diantaranya yaitu gangguan pada sistem syaraf seperti kejang-kejang, gangguan pada kulit, gangguan pada jantung dan pembuluh darah, sering sakit kepala, gangguan terhadap kesehatan reproduksi, dapat tertularnya hiv, hepatitis, kematian
b.      Psikologi
            Penggunaan napza secara salah juga akan menimbulkan gangguan pada psikologi manusia diantaranya kerja menjadi lamban, sulit berkonsentrasi, dan cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman bahkan bunuh diri
c.       Sosial
            Selain akan berdampak terhadap kesehatan fisik dan psikologi, penggunaan napza yang salah juga akan berdampak pada kehidupan sosial penggunanya. Dampak yang ditimbulkan diantaranya dikucilkan oleh lingkungan, merepotkan dan menjadi beban keluarga, pendidikan menjadi terganggu dan masa depan suram
4.      Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA
Upaya pencegahan meliputi 3 hal:
a.  Pencegahan primer
            Mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi. Upaya pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat menghambat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik.
b. Pencegahan sekunder
Mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA.
c.  Pencegahan tersier
Pencegahan ini dilakukan dengan cara merehabilitasi penyalahgunaan NAPZA.







B.     Pembahasan
              NAPZA Terdiri dari Narkotika, psikotropika dan zat adkitif. Menurut saya NAPZA itu tidak semuanya merugikan dan tidak ada manfaatnya, sebenarnya apabila diteliliti lebih dalam terselip manfaat mulai dari narkotika yang digunakan sebagai obat bius agar pasien yang akan di operasi tidak sadarkan diri dan tidak merasakan sakit.
              Psikotropika yang digunakan sebagai obat penenang bagi pasien yang sedang depresi. Mungkin apabila tidak mengkonsumsi obat golongan psikotropika pasien tersebut akan melukai dirinya sendiri.
              Terakhir zat adkitif  yang terdiri dari alkohol di gunakan sebagai penghangat badan bagi pelaut dan masyarakat di negeri yang beriklim dingin. Namun disamping manfaatnya yang tersembunyi banyak sekelompok masyarakat yang tidak bertanggung jawab mengkonsumsi NAPZA tidak sesuai dengan aturanya dan disalahgunakan sehingga dapat merusak fisik, mental, spiritual dan sosial para penggunanya.
              Kebanyakan penyalahgunaan NAPZA dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan NAPZA. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna NAPZA.
              Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik disekitar rumah, sekolah, teman sebaya maupun masyarakat. Faktor keluarga, terutama faktor orang tua yang ikut menjadi penyebab seorang anak atau remaja menjadi penyalahguna NAPZA antara lain adalah : Kominikasi orang tua-anak kurang baik/efektif, hubungan dalam keluarga kurang harmonis/disfungsi dalam keluarga, Orang tua bercerai, berselingkuh atau kawin lagi, Orang tua terlalu sibuk atau tidak acuh, Orang tua otoriter atau serba melarang, Orang tua yang serba membolehkan (permisif), Kurangnya orang yang dapat dijadikan model atau teladan, Orang tua kurang peduli dan tidak tahu dengan masalah NAPZA, Tata tertib atau disiplin keluarga yang selalu berubah (kurang konsisten), Kurangnya kehidupan beragama atau menjalankan ibadah dalam keluarga.
              Dalam lingkungan sekolah diantaranya Sekolah yang kurang disiplin, Sekolah yang terletak dekat tempat hiburan dan penjual NAPZA, sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif, adanya murid pengguna NAPZA. Lingkungan teman sebaya diantaranya berteman dengan penyalahguna dan Tekanan atau ancaman teman kelompok atau pengedar. Lingkungan masyarakat/social diantaranya Lemahnya penegakan hokum dan situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung. Dan Faktor Napza itu sendiri yaitu mudahnya NAPZA didapat dimana-mana dengan harga “terjangkau”.
              Upaya yang harus dilakukan untuk mencegah pegguna napza lebih banyak lagi yang pertama harus mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi. Upaya pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat menghambat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik.
              Yang kedua yaitu Mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA. Dan yang terakhir yaitu Pencegahan ini dilakukan dengan cara merehabilitasi penyalahgunaan NAPZA.



BAB III
SIMPULAN DAN SARAN


A.    Simpulan
           Masalah pencegahan penyalahgunaan napza ialah mejadi tanggung jawab kita semua. Napza merupakan segolongan obat, bahan, atau zat, yang jika masuk ke dalam tubuh berpengaruh terutama pada fungsi otak (susunan saraf pusat) dan sering menimbulkan ketergantungan (adiktif). Terjadi perubahan pada kesadaran, pikiran, perasaan, dan perilaku pemakainya. Zat yang ditelan, masuk ke dalam lambung, lalu pembuluh darah. Jika dihisap atau dihirup, zat masuk ke dalam pembuluh darah melalui hidung dan paru-paru. Jika disuntikkan, zat langsung masuk ke darah. Darah membawa zat itu ke dalam otak. Otak adalah pusat kendali tubuh. Jika kerja berubah, seluruh organ tubuh pun ikut berpengaruh
Kepedulian adalah sebuah bentuk dari cinta dan kasih sayang kita sebagai manusia sosial yang berbudaya. Setiap kita adalah nasihat bagi orang lain, dan begitupula sebaliknya. Kita semua mengakui bahwa setiap orang tidak ada yang mencapai kesempurnaan. Oleh karena itu dengan sikap kepedulian itu akan membentuk kesempurnaan dengan cara saling melengkapi satu sama lain
Melalui sikap kepedulian, pencegahan berbagai tindak kriminal, kenakalan remaja, keamanan, kedamaian, keharmonisan, akan mudah diciptakan. Dengan sikap kepedulian ini, maka motto bahwa, ”Pencegahan lebih baik dari mengobati”, akan benar-benar terbukti dalam kasus pemakaian obat-obat terlarang.
Pada tahap awal kehidupan manusia agen sosialisasi pertama adalah keluarga. Oleh karena itu, orang tua merupakan orang penting (significant other) dalam sosialisasi. Guna mencegah terjerumusnya para penerus bangsa tersebut ke dunia Napza, maka campur tangan dan tanggung jawab orang tua memegang peranan penting di sini. Karena baik atau buruknya perilaku anak sangat bergantung bagaimana orang tua menjadi teladan bagi putra-putrinya.
B.     Saran
                 Di masyarakat ada 2 tipe dalam mengasingkan pecandu, pertama orang yang tidak tahu dan orang yang tidak tahu serta tidak mau peduli. Maka dari itu janganlah kita menjauhi para pecandu napza karena itu akan membuat pecandu terjerumus lebih dalam karena merasa kurang perhatian. Bagi para masyarakat jangan berfikir negatif tentang pecandu napza, tetapi kita harus memberikan perhatian lebih sehingga para pecandu tidak merasa diasingkan dan terbuang. Bagi para pecandu coba bersikap terbuka terhadap orang yang dia percaya (tepat) untuk mendapatkan respons yang baik.
DAFTAR PUSTAKA

WatiWahyuningsih.2015.Laporan Praktek Kerja Industri;Pangandaran
QurrotulAyun.(2013).Teknik Penulisan Makalah;Bogor.[Online]
EkskulJurnalistikSMANEGERI1SINJAUUTARA.2012.TabelUrutamPenomoran.[Online]
penomoran.html [24 September 2016]
M.Arief Hakim,2004.Bahaya Narkoba Alkohol. [Online]
Rafi.2016.Makalah Tentang NAPZA dan Narkoba. [Online]
FauzyAhmad.2014.Narkoba.[Online]k,  
[27 September 2016]
 

Komentar