MAKALAH NAPZA (NARKOTIKA PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADKTIF
NARKOTIKA
PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF
MAKALAH
Disusun untuk Memenuhi Salah Satu
Tugas Mata Kuliah
Bahasa Indonesia

Oleh
Wati Wahyuningsih
NIM 1604010073
PROGRAM
STUDI FARMASI
FAKULTAS
ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS
PERJUANGAN
TASIKMALAYA
2016
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap puji syukur kepada Allah Swt, berkat
hidayah dan rahmat-Nya yang diberikan kepada penulis berupa
kesehatan rohani dan jasmani sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Narkotika Psikotropika dan
Zat Adiktif” dapat diselesaikan dengan baik.
Penulis berusaha
menguraikan dan menjelaskan tentang zat yang bekerja
pada otak, sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran pada
penggunanya yang biasa disebut dengan NAPZA (Narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif).
Dalam menyelesaikan makalah
ini, penulis banyak menemukan hambatan, tetapi berkat dukungan pihak-pihak yang
telah membantu, penulis dapat menyelesaikannya dengan baik. Untuk itu
tidak lupa penulis ucapkan terimakasih kepada orang-orang yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini, diantaranya :
1.
Bapak Agi
Ahmad Ginanjar, M.Pd selaku dosen Bahasa Indonesia yang telah memberikan arahan
dan bimbingan dalam penulisan makalah ini;
2.
orang tua, yang telah memberikan semangat
dan do’a kepada penulis hingga
dapat meyelesaikan penulisan makalah ini dengan baik;
3.
rekan-rekan
kelas farmasi B Universitas Perjuangan yang telah memberikan motivasi dan
keceriaan selama penulisan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa
dalam makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu penulis sangat
mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dari pembaca demi
kesempurnaan makalah ini.
Dan semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman khususnya
bagi penulis dan umumnya bagi pembaca.
Tasikmalaya, 17 November 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR
ISI.................................................................................................... iii
DAFTAR
GAMBAR....................................................................................... iv
BAB 1 PENDAHULUAN................................................................................ 1
A. Latar
Belakang Masalah................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah.......................................................................... 3
C. Tujuan
Makalah.............................................................................. 3
D. Kegunaan
Makalah.......................................................................
4
E. Prosedur
Makalah.......................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................. 6
A. Pentingnya
Pemerintah dalam Penegakan Hukum........................ 6
B. Visi
Pemerintah dalam Penegakan Hukum.................................... 8
C. Kebiajakan
yang perlu dilakukan Pemerintah dalam Penegakan Hukum.
D. Anggaran
Penegakan Hukum..........................................................
BAB
III SIMPULAN DAN SARAN............................................................ 14
A. Simpulan...................................................................................... 14
B. Saran............................................................................................ 15
DAFTAR
PUSTAKA
DAFTAR
GAMBAR
Gambar 1.1 Logo
Narkotika............................................................................... 7
Gambar 1.2 Logo
Psikotropika........................................................................... 8
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkembangan penyalahgunaan dan
peredaran gelap NAPZA
yang melanda dunia
berimbas juga ke
tanah air, perkembangannya begitu
pesat sehingga sangat
mengkhawatirkan. NAPZA juga sudah
menyebar sampai ke pelosok
pedesaan dan telah
mengorbankan ribuan bahkan
jutaan jiwa anak bangsa akibat terjerat narkoba. Berdasarkan data yang ada di BNN, tidak
satu Kabupaten/Kota di Indonesia yang terbebas
dari masalah narkoba. (BNN, 2015)
NAPZA
sudah merambah ke segala lapisan masyarakat
Indonesia. Yang menjadi
sasaran bukan hanya
tempat-tempat hiburan
malam, tetapi sudah
merambah ke daerah
pemukiman, kampus, ke sekolah-sekolah, rumah kost, dan bahkan di lingkungan
rumah tangga. Korban penyalahgunaan NAPZA di
Indonesia semakin bertambah
dan tidak terbatas pada kalangan kelompok masyarakat
yang mampu, mengingat harga NAPZA yang tinggi,
tetapi juga sudah
merambah kekalangan masyarakat ekonomi
rendah. Hal ini dapat terjadi
karena komoditi narkoba memiliki banyak
jenis, dari yang harganya paling mahal hingga paling murah. Mencermati
perkembangan penyalahgunaan dan
peredaran gelap NAPZA akhir-akhir ini, telah mencapai situasi yang
mengkhawatirkan, sehingga menjadi
persoalan kenegaraan yang mendesak. Karena penyalahgunaan NAPZA
bukan hanya orang
dewasa, mahasiswa tetapi
juga pelajar SMU
sampai pelajar setingkat SD.
Dikatakan, remaja merupakan
golongan yang rentan
terhadap penyalahgunaan
narkoba karena selain
memiliki sifat dinamis,
energik, selalu ingin tahu.
Mereka juga mudah tergoda dan putus asa sehingga mudah jatuh pada masalah penyalahgunaan
narkoba.
Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan
Zat Adiktif lainya atau
istilah yang populer
dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/ Obat berbahanya)
merupakan masalah yang sangat kompleks, yang
memerlukan upaya penanggulangan secara
komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner,
multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara
berkesinambungan, konsekuen dan konsisten.
Menurut laporan
United Nations Office
Drugs and Crime pada
tahun 2009 menyatakan 149
sampai 272 juta
penduduk dunia usia
15-64 tahun yang menyalahgunakan obat setidaknya satu
kali dalam 12 bulan terakhir.
Dari
semua jenis obat terlarang ganja merupakan zat yang paling banyak digunakan di
seluruh dunia yaitu 125 juta sampai
dengan 203 juta penduduk dunia dengan prevalensi 2,8%-4,5%. (UNODC, 2011)
Berdasarkan hasil
survei Badan Narkotika
Nasional (BNN) bekerjasama dengan Pusat
Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia
(UI) memperkirakan prevalensi
penyalahgunaan NAPZA pada
tahun 2009 adalah
1,99% dari penduduk Indonesia berumur
10-59 tahun. Pada
tahun 2010, prevalensi
penyalahgunaan NAPZA
meningkat menjadi 2,21%.
Jika tidak dilakukan
upaya penanggulangan
diproyeksikan kenaikan penyalahgunaan NAPZA dengan prevalensi 2,8% pada tahun
2015(BNN, 2011).
Berdasarkan data Perhimpunan Ahli
Penyakit Dalam
Indonesia (PAPDI) cabang DKI
Jaya dari sekitar 2 juta orang pengguna NAPZA di Indonesia, mayoritas pengguna
berumur 20-25 tahun dan pengguna adalah pria dengan proporsi 90%. Usia pertama kali
menggunakan NAPZA
rata-rata 19 tahun. Kota-kota besar
seperti Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar menjadi daerah
tujuan pasar narkotika Internasional. Target utama pasar narkotika adalah
remaja (BKKBN, 2002).
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas,
penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut.
1. Apa
yang dimaksud dengan NAPZA?
2. Apa
saja golongan NAPZA?
3. Apa
saja dampak dari penggunaan NAPZA?
4. Apa
saja faktor yang menyebabkan penyalahgunaan NAPZA?
5. Apa
saja upaya pecegahan penyalahgunaan NAPZA?
C. Tujuan Makalah
Sejalan
dengan rumusan masalah di atas, makalah ini disusun dengan tujuan untuk
mengetahui dan mendeskripsikan:
1. pengertian
NAPZA;
2. golongan
NAPZA;
3. dampak
penggunaan NAPZA;
4. faktor-faktor
dan penyalahgunaan NAPZA;
5. pencegahan
dan upaya penanggulangan terhadap bahaya NAPZA;
D. Kegunaan Makalah
Makalah ini disusun dengan harapan
memberikan kegunaan baik secara teoretis maupun secara praktis. Secara
teoretis, makalah ini berguna untuk menambah wawasan, terutama tentang hal yang
berkaitan dengan NAPZA. Secara praktis makalah ini diharapkan memberikan manfaat bagi:
1. Penulis,
sebagai wahana penambahan pengetahuan dan konsep keilmuan khususnya tentang
definisi,faktor yang menimbulkan penyalahagunaan NAPZA serta upaya yang harus
dilakukan untuk pencegahan dan penanggulangan bahaya NAPZA.
2. Pembaca,
sebagai media informasi tentang NAPZA secara teoretis maupun secara praktis.
E. Prosedur Makalah
Makalah ini disusun dengan menggunakan pendekatan
kualitatif. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Melalui metode ini
penulis akan menguraikan permasalahan yang dibahas secara jelas dan
komprehensif. Data teoretis dalam makalah ini dikumpulkan dengan menggunakan
teknik studi pustaka, artinya penulis mengambil data melalui kegiatan membaca
berbagai literatur yang relevan dengan tema makalah. Data tersebut diolah
dengan teknik analisisis malalui kegiatan mengeksposisikan data serta
mengaplikasikan data tersebut dalam konteks tema makalah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Kajian
Teoritis
1. Pengertian
NAPZA
NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan
Zat Adiktif lain) adalah bahan/zat/obat jika
masuk kedalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama
otak/susunan saraf pusat, sehingga
menyebabkan gangguan kesehatan
fisik, psikis, dan
fungsi sosialnya karena terjadi
kebiasaan, ketagihan serta
ketergantungan terhadap NAPZA (BNP Jabar, 2010).
Menurut WHO(1982) “Narkoba adalah semua zat padat,
cair maupun gas yang dimasukan kedalam tubuh yang dapat merubah fungsi dan
struktur tubuh secara fisik maupun psikis” (WHO, 1982)
a. Narkotika
Menurut Undang-undang Nomor 35 tahun
2009 Pasal 1 Narkotika adalah Obat atau zat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis Maupun bukan
sintetis yang menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakanya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009
Pasal 6 Narkotika digolongkan kedalam:
1) Golongan I
2) Golongan II
3) Golongan III
Penandaan
obat narkotika yaitu Palang medali merah. Seperti berikut :
(Gambar 1.1.Logo Narkotika)
b.
Psikotropika
Pengertian Psikotropika Menurut
Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 Psikotropika adalah Obat atau zat yang dapat
menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku , disertai dengan halusinasi serta dapat meyebabkan
ketergantungan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5
tahun 1997 pasal 2 ayat 1 psikotropika digolongkan menjadi:
1) Psikotropika
golongan I
2) Psikotropika
golongan II
3) Psikotropika
golongan III
4) Psikotropika
golongan IV
Penandaan obat psikotropika yaitu lingkaran
berwarna merah, dengan huruf K berwarna hitam menyentuh garis tepi berwarna
hitam.Sebagai berikut :
(Gambar
1.2 Logo Psikotropika)
c.
Zat
adiktif lainya
Zat adiktif adalah bahan atau zat
yang dapat menimbulkan kecanduan dan ketergantungan bagi pemakainya. Yang
dimaksud disini adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif diluar yang
disebut Narkotika dan Psikotropika.
2. Golongan napza berdasarkan
sifat pengaruhnya terhadap pemakai
a. Stimulan
Stimulan
adalah golongan NAPZA yang bekerja merangsang sistem saraf pusat. Menimbulkan perasaan segar, bersemangat, tidak lelah,
tidak lapar, rasa nikmat, bahagia,
rasa cemas tinggi, mudah
tersinggung, gugup, sulit tidur, mual-mual, merasa haus terus menerus.
Yang termasuk golongan ini yaitu shabu, XTC–Ecstasy, Kokain, Kafein, Alkohol, marijuana
b. Depresan
Depersan
bekerja menekan sistem saraf pusat. Efeknya
mengantuk sampai tidur, menimbulkan perasaan nyaman dan tenang, mempengaruhi koordinasi gerakan.
Contohnya yaitu heroin,
sedative, Marijuana – Ganja,
alcohol.
c. Halusinogen
Halusinogen bekerja mengacaukan sistem saraf
pusat.Menyebabkan
halusinasi, sangat dipengaruhi
oleh perasaan saat itu, dapat menyebabkan perilaku yang memalukan atau
membahayakan. Contohnya yaitu Jamur kotoran sapi, Bunga kaktus, Lem (Aica, Aibon)
3. Dampak
Pengunaan NAPZA
a. Fisik
dan kesehatan
Dampak
yang ditimbulkan napza terhadap fisik dan kesehatan diantaranya yaitu gangguan
pada sistem syaraf seperti kejang-kejang, gangguan pada kulit, gangguan pada
jantung dan pembuluh darah, sering sakit kepala, gangguan terhadap kesehatan
reproduksi, dapat tertularnya hiv, hepatitis, kematian
b. Psikologi
Penggunaan
napza secara salah juga akan menimbulkan gangguan pada psikologi manusia
diantaranya kerja menjadi lamban, sulit berkonsentrasi, dan cenderung menyakiti
diri, perasaan tidak aman bahkan bunuh diri
c. Sosial
Selain
akan berdampak terhadap kesehatan fisik dan psikologi, penggunaan napza yang
salah juga akan berdampak pada kehidupan sosial penggunanya. Dampak yang
ditimbulkan diantaranya dikucilkan oleh lingkungan, merepotkan dan menjadi
beban keluarga, pendidikan menjadi terganggu dan masa depan suram
4.
Upaya
pencegahan penyalahgunaan NAPZA
Upaya pencegahan meliputi 3 hal:
a.
Pencegahan primer
Mengenali remaja
resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi. Upaya pencegahan
ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat menghambat proses
tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik.
b. Pencegahan sekunder
Mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA.
c.
Pencegahan tersier
Pencegahan ini dilakukan dengan cara merehabilitasi penyalahgunaan
NAPZA.
B.
Pembahasan
NAPZA Terdiri dari Narkotika,
psikotropika dan zat adkitif. Menurut saya NAPZA itu tidak semuanya merugikan
dan tidak ada manfaatnya, sebenarnya apabila diteliliti lebih dalam terselip
manfaat mulai dari narkotika yang digunakan sebagai obat bius agar pasien yang
akan di operasi tidak sadarkan diri dan tidak merasakan sakit.
Psikotropika yang digunakan sebagai
obat penenang bagi pasien yang sedang depresi. Mungkin apabila tidak
mengkonsumsi obat golongan psikotropika pasien tersebut akan melukai dirinya
sendiri.
Terakhir zat adkitif yang terdiri dari alkohol di gunakan sebagai
penghangat badan bagi pelaut dan masyarakat di negeri yang beriklim dingin. Namun disamping manfaatnya yang tersembunyi
banyak sekelompok masyarakat yang tidak bertanggung jawab mengkonsumsi NAPZA
tidak sesuai dengan aturanya dan disalahgunakan sehingga dapat merusak fisik,
mental, spiritual dan sosial para penggunanya.
Kebanyakan
penyalahgunaan NAPZA dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang
sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat
merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan NAPZA. Anak atau remaja
dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi
penyalahguna NAPZA.
Faktor lingkungan
meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik disekitar rumah, sekolah,
teman sebaya maupun masyarakat. Faktor keluarga, terutama faktor orang tua yang
ikut menjadi penyebab seorang anak atau remaja menjadi penyalahguna NAPZA
antara lain adalah : Kominikasi orang
tua-anak kurang baik/efektif, hubungan dalam keluarga
kurang harmonis/disfungsi dalam keluarga, Orang tua bercerai, berselingkuh atau kawin lagi, Orang tua terlalu sibuk atau tidak acuh, Orang tua otoriter atau serba melarang, Orang tua yang serba membolehkan (permisif), Kurangnya orang yang dapat dijadikan model atau
teladan, Orang tua kurang peduli dan tidak tahu dengan
masalah NAPZA, Tata tertib atau
disiplin keluarga yang selalu berubah (kurang konsisten), Kurangnya kehidupan beragama atau menjalankan
ibadah dalam keluarga.
Dalam lingkungan sekolah diantaranya Sekolah yang kurang disiplin, Sekolah yang terletak dekat tempat hiburan dan
penjual NAPZA, sekolah yang kurang
memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan
positif, adanya murid pengguna NAPZA. Lingkungan teman sebaya diantaranya berteman dengan penyalahguna dan Tekanan atau ancaman teman kelompok atau
pengedar. Lingkungan masyarakat/social diantaranya Lemahnya penegakan hokum dan situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang
mendukung. Dan Faktor Napza itu sendiri yaitu mudahnya NAPZA didapat dimana-mana dengan harga
“terjangkau”.
Upaya yang harus
dilakukan untuk mencegah pegguna napza lebih banyak lagi yang pertama harus
mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi.
Upaya pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat
menghambat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik.
Yang kedua yaitu
Mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA. Dan yang terakhir
yaitu Pencegahan ini dilakukan dengan cara merehabilitasi penyalahgunaan NAPZA.
BAB III
SIMPULAN DAN SARAN
A. Simpulan
Masalah pencegahan penyalahgunaan napza ialah mejadi tanggung jawab kita semua. Napza merupakan segolongan
obat, bahan, atau zat, yang jika masuk ke dalam tubuh berpengaruh terutama pada
fungsi otak (susunan saraf pusat) dan sering menimbulkan ketergantungan
(adiktif). Terjadi perubahan pada kesadaran, pikiran, perasaan, dan perilaku
pemakainya. Zat yang ditelan, masuk ke dalam lambung, lalu pembuluh darah. Jika
dihisap atau dihirup, zat masuk ke dalam pembuluh darah melalui hidung dan paru-paru. Jika disuntikkan, zat langsung masuk ke darah. Darah
membawa zat itu ke dalam otak. Otak adalah pusat kendali tubuh. Jika kerja
berubah, seluruh organ tubuh pun ikut berpengaruh
Kepedulian adalah sebuah bentuk dari cinta
dan kasih sayang kita sebagai manusia sosial yang berbudaya. Setiap kita adalah
nasihat bagi orang lain, dan begitupula sebaliknya. Kita semua mengakui bahwa setiap orang tidak
ada yang mencapai kesempurnaan. Oleh karena itu dengan sikap kepedulian itu
akan membentuk kesempurnaan dengan cara saling melengkapi satu sama lain
Melalui sikap kepedulian, pencegahan
berbagai tindak kriminal, kenakalan remaja, keamanan, kedamaian, keharmonisan,
akan mudah diciptakan. Dengan sikap kepedulian ini, maka motto bahwa, ”Pencegahan lebih baik dari mengobati”,
akan benar-benar terbukti dalam kasus pemakaian obat-obat terlarang.
Pada tahap
awal kehidupan manusia agen sosialisasi pertama adalah keluarga. Oleh karena
itu, orang tua merupakan orang penting (significant
other) dalam sosialisasi. Guna mencegah terjerumusnya para penerus bangsa
tersebut ke dunia Napza, maka campur tangan dan tanggung jawab orang
tua memegang peranan penting di sini. Karena baik atau buruknya perilaku anak
sangat bergantung bagaimana orang tua menjadi teladan bagi putra-putrinya.
B. Saran
Di
masyarakat ada 2 tipe dalam mengasingkan pecandu, pertama orang yang tidak tahu
dan orang yang tidak tahu serta tidak mau peduli. Maka dari itu janganlah kita
menjauhi para pecandu napza karena itu akan membuat pecandu terjerumus lebih dalam karena
merasa kurang perhatian. Bagi para masyarakat jangan berfikir negatif tentang
pecandu napza,
tetapi kita harus memberikan perhatian lebih sehingga para pecandu tidak merasa
diasingkan dan terbuang. Bagi para pecandu coba bersikap terbuka terhadap orang
yang dia percaya (tepat) untuk mendapatkan respons yang baik.
DAFTAR PUSTAKA
WatiWahyuningsih.2015.Laporan Praktek Kerja Industri;Pangandaran
QurrotulAyun.(2013).Teknik Penulisan Makalah;Bogor.[Online]
Tersedia:http://belajarbersamabisa.blogspot.com/2013/07/teknik-penulisan-makalah.html [25 September 2016]
EkskulJurnalistikSMANEGERI1SINJAUUTARA.2012.TabelUrutamPenomoran.[Online]
penomoran.html [24 September 2016]
M.Arief
Hakim,2004.Bahaya Narkoba Alkohol.
[Online]
Tersedia:https://www.google.co.id/url?q=https://anikplano.files.wordpress.com/2012/06/makalah-bahaya-narkoba2.doc [27
September]
Rafi.2016.Makalah Tentang NAPZA dan Narkoba.
[Online]
Tersedia:
https://contohmakalahterlengkap.blogspot.in/2016/03/makalah-tentang-napza-dan-narkoba.html [25
September 2016]
FauzyAhmad.2014.Narkoba.[Online]k,
[27
September 2016]
Komentar
Posting Komentar